Jumat, 30 Maret 2018

Makalah Tato :Kajian Hadits Sains

I.                   PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Sesungguhnya Allah menyukai keindahan, baik keindahan jasmani maupun rohani. Setiap hari kita berusaha keras dalam berpenampilan sebaik dan seindah mungkin, Salah satu keindahan pada jasmani adalah mentato badan, dizaman modern ini pemakaian tato sudah tidak asing lagi, terutama pada komunitas tertentu yang memang salah satu ciri khas mereka yaitu bertato, bertato adalah seni,
Tato atau tatto, berasal dari bahasa Tahiti ‘TATU” yang artinya tanda. Seni tato sudah dikenal sejak lama, kira kira sudah ada sejak 12.000 tahun sebelum masehi, begitupun pada zaman Nabi Muhammad shallallahu alihi wa sallam, pada zaman beliau pemakain tato sudah ada dan bahkan banyak yang melakukan, hal ini didasari dari hadits hadits yang sampai kepada kita dari beberapa riwayat Imam Muhadditsin. Pada kajian ini memfokuskan tentang hadits tato berisi penjelasan atau syarah dan juga dilihat menurut prespektif ilmu pengetahuan atau sains.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dari tato ?
2.      Bagaimana hadits yang memuat tentang tato dan terjemahannya ?
3.      Bagaimana syarahnya dari hadits tato tersebut ?
4.      Apa saja kandungan dari tinta tato ?
5.      Apa efek dan risiko kesehatan dari pemakaian tato ?
C.    Tujuan Masalah
1.      Untuk menjawab semua rumusan masalah diatas









II.                PEMBAHASAN
A.    Pengertian Tato
Kata tato adalah pengindonesiaan dari kata tatto dalam bahasa inggris yang artinya goresan, disain, gambar dan lambing, yang mana kulit seseoranglah yang menjadi objeknya[1].  Sedangkan menurt Kamus Besar Besar Indonesia (KBBI), Tato adalah gambar(lukisan) pada kulit tubuh. Sedangkan menato adalah melukis pada kulit tubuh dengan cara menusuki kulit dengan jarum halus kemudian memasukkan zat warna ke dalam bekas tusukan itu[2].
B.     Hadits yang terkait tato
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عَلْقَمَةَ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ تَعَالَى مَالِي لَا أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ فِي كِتَابِ اللَّهِ
{ وَمَا آتَاكُمْ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ }
Telah menceritakan kepada kami Utsman telah menceritakan kepada kami Jarir dari Manshur dari Ibrahim dari Alqamah, Abdullah mengatakan; "Allah melaknat orang yang mentato dan orang yang meminta ditato, orang yang mencukur habis alis dan merenggangkan gigi untuk kecantikan dengan merubah ciptaan Allah Ta'ala, kenapa saya tidak melaknat orang yang dilaknat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sementara dalam kitabullah telah termaktub Dan sesuatu yang datang dari rasul, maka ambillah (QS Al Hasyr; 7).( Al Bukhari)[3]
C.    Syarah
Ucapan nabi (لعن الله الوا شمات  ), jamaknya lafadz واشمة  yaitu sesuatu yang bertato ( مستوشمات ) jamak nya مستوشمة  yaitu yang memerintah untuk tato. Dinukil dari ibnu Tin dari daudi bahwa ia berpendapat :
·         واشمة  adalah alat untuk membuat tato
·         مشتوشمة adalah orang yang membuat tato
·         مشتوشماة  adalah orang yang membuat tato
·         مشتوشمات adalah orang yang memerintah dibuat kan tato.
Abu daud berpendapat dalam kitab sunan nya واشمة  adalah yang menjadikan wajahnya seorang laki-laki dengan tinta terkadang seseorang mengukir atau melukis di bagian tubuhnya seperti di tangan, di wajah dll. Hal seperti itu di hukumi haram, karena bagian tubuh yang terkena tato menjadi najis sebab darah terjebak dalam bagian tubuh yang di tatoi dan hukumnya wajib untuk menghilangkannya. Jika bisa untuk dihilangkan walau pun dengan cara melukai kecuali, jika dia takut apabila menghilangkan tato dengan cara melukai membuat bagian tubuhnya tidak bermanfaat lagi (rusak), maka boleh membiarkan tato itu dan cukup dengan taubat saja untuk mengugurkan dosanya, baik laki-laki maupun perempuan hukum nya sama[4].
D.    Kandungan tinta tato
Tidak semua tinta tato memiliki bahan yang sama terkandung di dalamnya, hal ini karena produsen enggan membocorkan pigmen tinta mereka karena dianggap sebagai rahasia dagang. Pigmen tinta tato profesional bisa terbuat dari tumbuh-tumbuhan, plastik, besi oksida, atau garam logam. Tinta tato buatan rumahan dapat dibuat dari jelaga, tumbuh-tumbuhan. tinta pena, darah atau bahan-bahan lainnya.
Beberapa bahan yang sudah dikenal dari tinta tato yakni:
Logam berat
·                 Aluminium
·                 Barium
·                 Kadmium
·                 Kromium
·                 Kobalt
·                 Tembaga
·                 Besi
·                 Timbal
·                 Air raksa
·                 Nikel
·                 Titanium
·                 Seng.

Oksida logam
·                 Ferrocyanide
·                 Ferricyanide.

Bahan kimia organik
·                 Bahan kimia Azo
·                 Bahan kimia turunan Naptha
·                 Karbon
·                 Senyawa polisiklik.

Senyawa lainnya
·                 Antimony
·                 Arsenik
·                 Berilium
·                 Kalsium
·                 Lithium
·                 Fosfor
·                 Selenium
·                 Silika
·                 Sulfur
·                 Titanium dioksida
·                 Polymethylmethacrylate (PMMA).

Bahan yang umum terkandung dalam tinta warna tato:
·                 Merah: merkuri, kadmium, besi, ferosianida, ferricyanide, bahan kimia turunan Naptha
·                 Orange: kadmium, bahan kimia Azo
·                 Kuning: timbal, kadmium, seng, ferosianida, ferricyanide, bahan kimia Azo
·                 Hijau: timbal, kromium, aluminium, tembaga, ferosianida, ferricyanide, bahan kimia Azo
·                 Biru: kobalt, tembaga, ferosianida, ferricyanide
·                 Violet: aluminium, bahan kimia azo
·                 Coklat: zat besi, bahan kimia azo
·                 Hitam: nikel, besi, karbon seperti jelaga atau abu, henna hitam
·                 Putih: timbal, seng, titanium, barium[5].

E.     Efek dan Risiko Kesehatan pemakaian tato
Tato dapat dibuat hanya dalam hitungan jam, tapi jangan pernah berpikir bahwa karena prosesnya cepat maka risikonya pun minim. Sebelum memutuskan untuk membuat tato, pastikan Anda sudah mengetahui risiko-risikonya.
Berikut efek dan risiko kesehatan tato:
a.       Rasa nyeri
Rasa nyeri merupakan efek pertama yang dirasakan ketika ditato. Nyeri yang muncul dapat bervariasi tergantung dari bagian tubuh mana yang sedang ditato, mulai dari seperti goresan-goresan jarum atau seperti diukir dengan kuku. Sebagian merasakan nyeri yang kuat, namun sebagian lainnya merasakan nyeri ringan.
b.      Reaksi alergi
Tinta tato dapat menyebabkan reaksi alergi pada kulit, seperti ruam merah gatal pada lokasi tato. Seseorang tidak tahu apakah mereka alergi terhadap tinta tato atau tidak, hingga tato selesai dibuat. Tinta tato yang dilaporkan paling banyak menyebabkan reaksi alergi adalah warna merah, kuning dan putih. Reaksi alergi atau ruam merah gatal ini bahkan bisa terjadi bertahun-tahun setelah tato selesai dibuat. Reaksi alergi ini juga mungkin terjadi pada tinta temporer.
c.       Infeksi kulit
Karena tato bersinggungan langsung dengan kulit, yakni melukai kulit, maka infeksi kulit sangat mungkin terjadi, bahkan dengan penggunaan jarum steril. Gejala infeksi yang dapat terjadi antara lain ruam merah, bengkak dan nyeri.
d.      Masalah kulit lainnya
Adakalanya muncul benjolan yang disebut granuloma (bintil) di sekitar tinta tato. Tato juga dapat menyebabkan keloid karena pertumbuhan jaringan parut berlebih sebagai dampak dari pembuatan tato. Hal ini terjadi karena sistem kekebalan alami tubuh beruasaha mengeluarkan zat asing (tinta) sehingga terbentuklah benjolan atau simpul-simpul kecil di sekitar tato.

Dalam beberapa kasus, tato juga dapat membuat seseorang kurang nyaman dengan sinar matahari. Hal ini karena penggunaan tinta yang mengandung bahan kadmium yang dapat membuat kulit terasa gatal, bengkak, hingga kemerahan karena terpapar sinar matahari langsung.
e.       Penyakit yang ditularkan lewat darah
Jika peralatan yang digunakan untuk membuat tato telah terkontaminasi dengan darah yang sudah terinfeksi (biasanya darah orang sebelumnya yang ditato), maka penyakit dapat menulari Anda, seperti penyakit tetanus, hepatitis B, hepatitis C, dan infeksi HIV. Ini biasanya akibat penggunaan jarum yang berulang.
f.       Komplikasi MRI
Meskipun jarang terjadi, tato dapat menyebabkan pembengkakan atau luka bakar di daerah yang terkena selama pemeriksaan magnetic resonance imaging (MRI). Hal ini karena beberapa tinta tato mengandung besi oksida yang dapat menjadi panas akibat proses pemindaian MRI. Dan pada beberapa kasus, pigmen tato dapat mengganggu kualitas gambar MRI.
g.      Menyembunyikan gejala penyakit
Gejala penyakit kulit akan tersamarkan karena tertutupi tato, hal ini menyebabkan kesulitan dalam mendeteksi suatu penyakit kulit. Sebagai contoh, seseorang tidak akan bisa melihat gejala kanker melanoma akibat tersamarkan atau tertutupi oleh tato. Dan banyak juga dokter yang tidak bisa mendeteksi keberadaan dini kanker akibat tertutupi tato. Padahal semakin cepat gejala kanker ditemukan, maka semakin besar peluang untuk sembuh.
h.      Biaya menghilangkan tato
Tato memang dapat dihilangkan dengan bantuan medis, namun jangan berekspektasi lebih karena pada dasarnya tato memang dibuat untuk menjadi permanen. Sehingga kulit tidak akan kembali seperti sediakala. Proses penghilangan tato secara konvensional seperti pengikisan kulit dan dermabrasi akan meinggalkan jaringan parut yang tidak sedap dipandang mata. Sedangkan penghilangan tato dengan teknik laser akan memakan biaya dan waktu yang tidak sedikit meskipun hasilnya memang lebih bagus[6].

















III.             PENUTUP
A.    Kesimpulan
Didalam fathul bari dijelaskan, Al Hafidz mengutip pendapat abu dawud bahwa membuat tato adalah yang menjadikan wajah seorang laki laki dengan tinta terkadang seseorang mengukir atau melukis dibagian tubuhnya seperti di tangan, wajah . hal ini haram, karena darah terjebak didalam bagian yang ditato tersebut dan wajib untuk menghilangkannya. Diusahakan dengan cara apapun termasuk yang sakit sekalipun, kecuali orang tersebut takut akan rasa sakit itu maka cukup baginya taubat saja, dan hal ini berlaku untuk laki laki maupun perempuan. Sedangkan jika dilihat dari sisi kesehatan, tato memiliki efek yang buruk pada tubuh yaitu reaksi alergi, infeksi kulit dan yang tidak kalah penting adalah tertularnya penyakit HIV/AIDS karena jarum tersebut terkontaminasi oleh darah yang sudh terinfeksi.














DAFTAR PUSTAKA
Marianto, M. Dwi dan Barry, Samsul, Tato. Yogyakarta:Lembaga Penelitian Institut Seni Indonesia, 2000.
Kamus Besar Bahasa Indonesia www.kbbi.web.id/tato
Shahih Bukhari, Kitab: Pakaian, Bab: Memangkur gigiuntuk kecantikan, No Hadits: 5476
Fathul Bari Juz 10, halaman 372 dan dan hadits nomor 5931






[1] M. Dwi Marianto dan Samsul Barry, Tato , ( Yogyakarta:Lembaga Penelitian Institut Seni Indonesia, 2000), h. 2
[2] Kamus Besar Bahasa Indonesia kbbi.web.id/tato
[3] Riwayat Bukhari, Kitab Pakaian Bab Memangkur gigi untuk kecantikan nomor 5476
[4] Fathul Bari Juz 10, halaman 372 dan dan hadits nomor 5931

Toleransi Beragama

Review dari Kuliah Tujuh Menit oleh Buya Syafi’i Ma’arif dengan tema “Toleransi Terhadap Agama lain di “Negara Lima Agama”

Oleh : Nur Hidayat

Indonesia adalah bangsa yang dikenal bhineka, yang terdapat berbagai macam agama, berbagai suku, berbagai bahasa dan masih banyak lagi, indonesia kaya akan hal tersebut. Kerukunan di indonesia hanya bisa bertahan dengan berkultur bertoleransi, sedangkan toleransi artinya tidak bisa berbeda dalam persaudaraan dan bersaudara dalam perbedaan, maka dari itu tidak ada cara yang efektif bagi indonesia dalam merawat kerukanan selain dengan cara bertoleransi.

Kadangkala, ada sebgagian oeang yang susah melakukan perilaku ini, karena mereka beranggapan bahwa mereka yang paling benar atau menganggap agamanya saja yang paling benar, bersikap seperti ini sebenarnya boleh boleh saja, tetapi orang lain pun mempunyai hak untuk mengekpresikan hal yang sama, kita harus bertoleransi terhadap siapapun, termasuk yang tidak beragama, kenapa ? karena toleransi adalah sunnahNya Allah atau memang ajaran yang berasal dari Tuhan. Misalnya pada surat al baqoroh ayat 256 yang berbunyi  “ Laa ikroha fidddin “. Dan juga di surat yunus ayat 99 yang berbunyi “ maka, apakah kamu(hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi beriman semua?” .  tugas kita hanya menyampaikan, adapun hasil akhirnyakita serahkan kepada allah.

Oleh sebab itu, toleransi wajib dilakukan, supaya bangunan sosial tidk rusak, tidak berantakn, tegakkanya perdamaian dan terciptanya keamanan. Di indonesia, setidaknya terdapat 5 agama relativ hidup berdampingan, adapun terjadi bentrokan, maka hal tersebut bukan berasal dari ajaran agama mereka, melainkan kemungkinan karena politik, ekonomi, perebutan lahan dan sebagainya namun mereka memakai agama sebagai legitimasinya. Maka dari itu, kita bersama sama berjuang dalam membudayakan sikap toleransi ini dan tidak memandang suku maupun agama, dengan sikap toleransi ini, kita bangun bangsa ini  menjadi bangsa yang lebih baik ,bangsa yang lebih adil dan bangsa yang lebih makmur demi kepentingan semuanya.

Hadits Tato Dan Penjelasannya

HADITS TATO

DI Ajukan Untuk Memenuhi Tugas Mandiri Mata Kuliah Hadis Seni Budaya
Dosen Pengampu : Lukman Zain M Sakur, MA.




Disusun oleh:

Nur Hidayat




JURUSAN ILMU AL QURAN DAN TAFSIR
FAKULTAS USHULUDDIN ADAB DAN DAKWAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON
2017

I.                   Pendahuluan
A.    Latar Belakang
Sesungguhnya Allah menyukai keindahan, baik keindahan jasmani maupun rohani. Setiap hari kita berusaha keras dalam berpenampilan sebaik dan seindah mungkin, Salah satu keindahan pada jasmani adalah mentato badan, dizaman modern ini pemakaian tato sudah tidak asing lagi, terutama pada komunitas tertentu yang memang salah satu ciri khas mereka yaitu bertato, bertato adalah seni,
Tato atau tatto, berasal dari bahasa Tahiti ‘TATU” yang artinya tanda. Seni tato sudah dikenal sejak lama, kira kira sudah ada sejak 12.000 tahun sebelum masehi, begitupun pada zaman Nabi Muhammad shallallahu alihi wa sallam, pada zaman beliau pemakain tato sudah ada dan bahkan banyak yang melakukan, hal ini didasari dari hadits hadits yang sampai kepada kita dari beberapa riwayat Imam Muhadditsin. Pada kajian ini memfokuskan tentang tato pada zaman Nabi, bagaimana pandangan hadits tentang seni mentato pada zaman ini jika dilhat dari riwayat dan kajian histori dan juga pada kajian ini akan mengutip pendapat seorang budayawan terkenal, yaitu Cak Nun atau Emha Ainun Najib dalam memandang orang bertato.
A.    Rumusan Masalah
1.      Bagaimana bentuk bentuk atau contoh contoh riwayat mengenai tato ?
2.      Bagimana pandangan hadits mengenai tato ?
3.      Siapa yang di sindir dalam hal tato ?
4.      Kenapa tato dizaman Nabi itu dianggap tabu ?
5.      Bagaimana analisa tato ini, khususnya oleh budayawan ?
B.     Tujuan Masalah\
1.      Untuk menjawab semua rumusan masalah










II.                Pembahasan
1.      Riwayat riwayat tentang hadits tato
a.       Riwayat Muslim
حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ وَعُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَاللَّفْظُ لِإِسْحَقَ أَخْبَرَنَا جَرِيرٌ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عَلْقَمَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَال
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ
Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim dan 'Utsman bin Abu Syaibah; Dan lafazh ini miliknya Ishaq; Telah mengabarkan kepada kami Jarir dari Manshur dari Ibrahim dari 'Alqamah dari 'Abdullah ia berkata; "Allah telah mengutuk orang-orang yang membuat tato dan orang yang minta dibuatkan tato, orang-orang yang mencabut bulu mata, orang-orang yang minta dicabut bulu matanya, dan orang-orang yang merenggangkan gigi demi kecantikan yang merubah ciptaan Allah.
[ Muslim, nomor 3966. Kitab Pkaian dan Perhiasan. Bab Larangan menyambung rambut dan minta disambung, membuat tato dan minta ditato]
b.      Riwayat Ahmad
حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ مُجَالِدٍ حَدَّثَنِي عَامِرٌ عَنْ الْحَارِثِ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَشَرَةً آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَالْحَالَّ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ وَمَانِعَ الصَّدَقَةِ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ
Telah menceritakan kepada kami Yahya dari Mujalid telah menceritakan kepadaku 'Amir dari Al Harits dari Ali dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat sepuluh orang; pemakan riba, pemberi makannya, penulisnya, kedua saksinya, muhallil dan muhallal lahu, orang yang menolak membayar zakat, pembuat tato dan yang di tato.
[ Ahmad, nomor 601. Kitab Musnad Sepuluh Sahabat Yang Dijamin Surga. Bab Musnad Ali ]
c.       Riwayat Ahmad
حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَبدِ الْمَلِكِ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ وَيَحْيَى بْنُ حَمَّادٍ قَالَ أَخْبَرَنَا أَبُو عَوَانَةُ عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ عُمَيْرٍ عَنِ الْعُرْيَانِ بْنِ الْهَيْثَمِ عَنْ قَبِيصَةَ بْنِ جَابِرٍ الْأَسَدِيِّ قَالَ
انْطَلَقْتُ مَعَ عَجُوزٍ مِنْ بَنِي أَسَدٍ إِلَى ابْنِ مَسْعُودٍ فَقَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَلْعَنُ الْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ وَالْمُوشِمَاتِ اللَّاتِي يُغَيِّرْنَ خَلْقَ اللَّهِ قَالَ يَحْيَى وَالْمُوسِمَاتِ اللَّاتِي
Telah menceritakan kepada kami Hisyam bin Abdul Malik telah menceritakan kepada kami Abu 'Awanah dan Yahya bin Hammad ia berkata; telah mengabarkan kepada kami Abu 'Awanah dari Abdul Malik bin Umair dari Al 'Uryan bin Al Haitsam dari Qabishah bin Jabir Al Asadi ia berkata; Aku pergi bersama seorang kakek bani Asad menemui Ibnu Mas'ud, lalu ia berkata; Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat wanita yang mencabut bulu alis, meratakan gigi dan membuat tato, mereka semua yang merubah ciptaan Allah. Yahya berkata; Wanita yang memberi tanda (tato).
[ Ahmad, nomor 3759. Kitab Musnad Sahabat yang paling banyak meriwaytkan hadits. Bab Musnad Ibnu Mas’ud ]
d.      Riwayat Bukhari
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عَلْقَمَةَ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ تَعَالَى مَالِي لَا أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ فِي كِتَابِ اللَّهِ
{ وَمَا آتَاكُمْ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ }
Telah menceritakan kepada kami Utsman telah menceritakan kepada kami Jarir dari Manshur dari Ibrahim dari Alqamah, Abdullah mengatakan; "Allah melaknat orang yang mentato dan orang yang meminta ditato, orang yang mencukur habis alis dan merenggangkan gigi untuk kecantikan dengan merubah ciptaan Allah Ta'ala, kenapa saya tidak melaknat orang yang dilaknat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sementara dalam kitabullah telah termaktub Dan sesuatu yang datang dari rasul, maka ambillah (QS Al Hasyr; 7).’’
[ Bukhari, nomor 5476. Kitab Pakaian. Bab Merenggangkan gigi ]
e.       Riwayat Bukhari
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عَلْقَمَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ مَا لِي لَا أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ فِي كِتَابِ اللَّهِ
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna telah menceritakan kepada kami Abdurrahman dari Sufyan dari Manshur dari Ibrahim dari Alqamah dari Abdullah radliallahu 'anhu bahwa Allah melaknat wanita yang mentato dan yang minta ditato dan wanita yang mencukur alis matanya serta yang merenggangkan giginya (dengan kawat dll) untuk kecantikan dengan merubah ciptaan Allah, kenapa saya tidak melaknat orang yang dilaknat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sementara telah tertulis dalam kitabullah."
[ Bukhhari, nomor 5492. Kitab Pakaian. Bab Minta Ditato ]
f.       Riwayat Abu Dawud
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى وَعُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ الْمَعْنَى قَالَا حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عَلْقَمَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ قَالَ مُحَمَّدٌ وَالْوَاصِلَاتِ و قَالَ عُثْمَانُ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ ثُمَّ اتَّفَقَا وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Isa dan Utsman bin Abu Syaibah secara makna, keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Jarir dari Manshur dari Ibrahim dari Alqamah dari Abdullah ia berkata, "Allah melaknat wanita yang mentato dan wanita yang minta untuk ditato." Muhammad menyebutkan, "dan wanita yang meyambung rambut." Utsman menyebutkan, "dan wanita yang mencukur bulu alis." Dan keduanya sepakat dengan penyebutan, "dan mengikir gigi untuk kecantikan dengan merubah ciptaan Allah Azza Wa Jalla. 
[ Abu Dawud, nomor3638. Kitab Merapihkan rambut. Bab Penjelasan tentang menyambung rambut ]
g.      Riwayat Tirmidzi
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ حَدَّثَنَا عَبِيدَةُ بْنُ حُمَيْدٍ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عَلْقَمَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ مُبْتَغِيَاتٍ لِلْحُسْنِ مُغَيِّرَاتٍ خَلْقَ اللَّهِ
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Mani' telah menceritakan kepada kami 'Ubaidah bin Humaid dari Manshur dari Ibrahim dari 'Alqamah dari Abdullah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melaknat wanita-wanita yang mentato dan yang meminta ditato, wanita-wanita yang mencukur alis demi mencari keindahan dan merubah ciptaan Allah."
[ Tirmidzi, nomor 2706. Kitab Adab. Bab Menyambungrambut dan minta disambung, bertato dan minta ditato ]
2.      Pandangan hadits mengenai tato
a.       Riwayat Muslim
حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ وَعُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَاللَّفْظُ لِإِسْحَقَ أَخْبَرَنَا جَرِيرٌ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عَلْقَمَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَال
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ
Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim dan 'Utsman bin Abu Syaibah; Dan lafazh ini miliknya Ishaq; Telah mengabarkan kepada kami Jarir dari Manshur dari Ibrahim dari 'Alqamah dari 'Abdullah ia berkata; "Allah telah mengutuk orang-orang yang membuat tato dan orang yang minta dibuatkan tato, orang-orang yang mencabut bulu mata, orang-orang yang minta dicabut bulu matanya, dan orang-orang yang merenggangkan gigi demi kecantikan yang merubah ciptaan Allah.
[ Muslim, nomor 3966. Kitab Pkaian dan Perhiasan. Bab Larangan menyambung rambut dan minta disambung, membuat tato dan minta ditato]
b.      Riwayat Ahmad
حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ مُجَالِدٍ حَدَّثَنِي عَامِرٌ عَنْ الْحَارِثِ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَشَرَةً آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَالْحَالَّ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ وَمَانِعَ الصَّدَقَةِ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ
Telah menceritakan kepada kami Yahya dari Mujalid telah menceritakan kepadaku 'Amir dari Al Harits dari Ali dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat sepuluh orang; pemakan riba, pemberi makannya, penulisnya, kedua saksinya, muhallil dan muhallal lahu, orang yang menolak membayar zakat, pembuat tato dan yang di tato.
[ Ahmad, nomor 601. Kitab Musnad Sepuluh Sahabat Yang Dijamin Surga. Bab Musnad Ali ]
c.       Riwayat Ahmad
حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَبدِ الْمَلِكِ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ وَيَحْيَى بْنُ حَمَّادٍ قَالَ أَخْبَرَنَا أَبُو عَوَانَةُ عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ عُمَيْرٍ عَنِ الْعُرْيَانِ بْنِ الْهَيْثَمِ عَنْ قَبِيصَةَ بْنِ جَابِرٍ الْأَسَدِيِّ قَالَ
انْطَلَقْتُ مَعَ عَجُوزٍ مِنْ بَنِي أَسَدٍ إِلَى ابْنِ مَسْعُودٍ فَقَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَلْعَنُ الْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ وَالْمُوشِمَاتِ اللَّاتِي يُغَيِّرْنَ خَلْقَ اللَّهِ قَالَ يَحْيَى وَالْمُوسِمَاتِ اللَّاتِي
Telah menceritakan kepada kami Hisyam bin Abdul Malik telah menceritakan kepada kami Abu 'Awanah dan Yahya bin Hammad ia berkata; telah mengabarkan kepada kami Abu 'Awanah dari Abdul Malik bin Umair dari Al 'Uryan bin Al Haitsam dari Qabishah bin Jabir Al Asadi ia berkata; Aku pergi bersama seorang kakek bani Asad menemui Ibnu Mas'ud, lalu ia berkata; Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat wanita yang mencabut bulu alis, meratakan gigi dan membuat tato, mereka semua yang merubah ciptaan Allah. Yahya berkata; Wanita yang memberi tanda (tato).
[ Ahmad, nomor 3759. Kitab Musnad Sahabat yang paling banyak meriwaytkan hadits. Bab Musnad Ibnu Mas’ud ]
d.      Riwayat Bukhari
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عَلْقَمَةَ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ تَعَالَى مَالِي لَا أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ فِي كِتَابِ اللَّهِ
{ وَمَا آتَاكُمْ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ }
Telah menceritakan kepada kami Utsman telah menceritakan kepada kami Jarir dari Manshur dari Ibrahim dari Alqamah, Abdullah mengatakan; "Allah melaknat orang yang mentato dan orang yang meminta ditato, orang yang mencukur habis alis dan merenggangkan gigi untuk kecantikan dengan merubah ciptaan Allah Ta'ala, kenapa saya tidak melaknat orang yang dilaknat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sementara dalam kitabullah telah termaktub Dan sesuatu yang datang dari rasul, maka ambillah (QS Al Hasyr; 7).’’
[ Bukhari, nomor 5476. Kitab Pakaian. Bab Merenggangkan gigi ]
e.       Riwayat Bukhari
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عَلْقَمَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ مَا لِي لَا أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ فِي كِتَابِ اللَّهِ
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna telah menceritakan kepada kami Abdurrahman dari Sufyan dari Manshur dari Ibrahim dari Alqamah dari Abdullah radliallahu 'anhu bahwa Allah melaknat wanita yang mentato dan yang minta ditato dan wanita yang mencukur alis matanya serta yang merenggangkan giginya (dengan kawat dll) untuk kecantikan dengan merubah ciptaan Allah, kenapa saya tidak melaknat orang yang dilaknat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sementara telah tertulis dalam kitabullah."
[ Bukhhari, nomor 5492. Kitab Pakaian. Bab Minta Ditato ]      
f.       Riwayat Abu Dawud
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى وَعُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ الْمَعْنَى قَالَا حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عَلْقَمَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ قَالَ مُحَمَّدٌ وَالْوَاصِلَاتِ و قَالَ عُثْمَانُ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ ثُمَّ اتَّفَقَا وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Isa dan Utsman bin Abu Syaibah secara makna, keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Jarir dari Manshur dari Ibrahim dari Alqamah dari Abdullah ia berkata, "Allah melaknat wanita yang mentato dan wanita yang minta untuk ditato." Muhammad menyebutkan, "dan wanita yang meyambung rambut." Utsman menyebutkan, "dan wanita yang mencukur bulu alis." Dan keduanya sepakat dengan penyebutan, "dan mengikir gigi untuk kecantikan dengan merubah ciptaan Allah Azza Wa Jalla. 
[ Abu Dawud, nomor3638. Kitab Merapihkan rambut. Bab Penjelasan tentang menyambung rambut ]
g.      Riwayat Tirmidzi
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ حَدَّثَنَا عَبِيدَةُ بْنُ حُمَيْدٍ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عَلْقَمَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ مُبْتَغِيَاتٍ لِلْحُسْنِ مُغَيِّرَاتٍ خَلْقَ اللَّهِ
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Mani' telah menceritakan kepada kami 'Ubaidah bin Humaid dari Manshur dari Ibrahim dari 'Alqamah dari Abdullah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melaknat wanita-wanita yang mentato dan yang meminta ditato, wanita-wanita yang mencukur alis demi mencari keindahan dan merubah ciptaan Allah."
[ Tirmidzi, nomor 2706. Kitab Adab. Bab Menyambungrambut dan minta disambung, bertato dan minta ditato ]
3.      Siapa yang disindir dalam hadits tato ?
a.       Riwayat Bukhari
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عَلْقَمَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ مَا لِي لَا أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ فِي كِتَابِ اللَّهِ
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna telah menceritakan kepada kami Abdurrahman dari Sufyan dari Manshur dari Ibrahim dari Alqamah dari Abdullah radliallahu 'anhu bahwa Allah melaknat wanita yang mentato dan yang minta ditato dan wanita yang mencukur alis matanya serta yang merenggangkan giginya (dengan kawat dll) untuk kecantikan dengan merubah ciptaan Allah, kenapa saya tidak melaknat orang yang dilaknat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sementara telah tertulis dalam kitabullah."
[ Bukhhari, nomor 5492. Kitab Pakaian. Bab Minta Ditato ]     
b.      Riwayat Ahmad
حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَبدِ الْمَلِكِ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ وَيَحْيَى بْنُ حَمَّادٍ قَالَ أَخْبَرَنَا أَبُو عَوَانَةُ عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ عُمَيْرٍ عَنِ الْعُرْيَانِ بْنِ الْهَيْثَمِ عَنْ قَبِيصَةَ بْنِ جَابِرٍ الْأَسَدِيِّ قَالَ
انْطَلَقْتُ مَعَ عَجُوزٍ مِنْ بَنِي أَسَدٍ إِلَى ابْنِ مَسْعُودٍ فَقَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَلْعَنُ الْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ وَالْمُوشِمَاتِ اللَّاتِي يُغَيِّرْنَ خَلْقَ اللَّهِ قَالَ يَحْيَى وَالْمُوسِمَاتِ اللَّاتِي
Telah menceritakan kepada kami Hisyam bin Abdul Malik telah menceritakan kepada kami Abu 'Awanah dan Yahya bin Hammad ia berkata; telah mengabarkan kepada kami Abu 'Awanah dari Abdul Malik bin Umair dari Al 'Uryan bin Al Haitsam dari Qabishah bin Jabir Al Asadi ia berkata; Aku pergi bersama seorang kakek bani Asad menemui Ibnu Mas'ud, lalu ia berkata; Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat wanita yang mencabut bulu alis, meratakan gigi dan membuat tato, mereka semua yang merubah ciptaan Allah. Yahya berkata; Wanita yang memberi tanda (tato).
[ Ahmad, nomor 3759. Kitab Musnad Sahabat yang paling banyak meriwaytkan hadits. Bab Musnad Ibnu Mas’ud ]
c.       Riwayat Abu Dawud
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى وَعُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ الْمَعْنَى قَالَا حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عَلْقَمَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ قَالَ مُحَمَّدٌ وَالْوَاصِلَاتِ و قَالَ عُثْمَانُ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ ثُمَّ اتَّفَقَا وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Isa dan Utsman bin Abu Syaibah secara makna, keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Jarir dari Manshur dari Ibrahim dari Alqamah dari Abdullah ia berkata, "Allah melaknat wanita yang mentato dan wanita yang minta untuk ditato." Muhammad menyebutkan, "dan wanita yang meyambung rambut." Utsman menyebutkan, "dan wanita yang mencukur bulu alis." Dan keduanya sepakat dengan penyebutan, "dan mengikir gigi untuk kecantikan dengan merubah ciptaan Allah Azza Wa Jalla. 
[ Abu Dawud, nomor3638. Kitab Merapihkan rambut. Bab Penjelasan tentang menyambung rambut ]
           
4.      Kenapa tato dizaman Nabi dianggap tabu ?
a.       Riwayat Muslim
حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ وَعُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَاللَّفْظُ لِإِسْحَقَ أَخْبَرَنَا جَرِيرٌ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عَلْقَمَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَال
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ
Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim dan 'Utsman bin Abu Syaibah; Dan lafazh ini miliknya Ishaq; Telah mengabarkan kepada kami Jarir dari Manshur dari Ibrahim dari 'Alqamah dari 'Abdullah ia berkata; "Allah telah mengutuk orang-orang yang membuat tato dan orang yang minta dibuatkan tato, orang-orang yang mencabut bulu mata, orang-orang yang minta dicabut bulu matanya, dan orang-orang yang merenggangkan gigi demi kecantikan yang merubah ciptaan Allah.
[ Muslim, nomor 3966. Kitab Pkaian dan Perhiasan. Bab Larangan menyambung rambut dan minta disambung, membuat tato dan minta ditato]
b.      Riwayat Abu Dawud
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى وَعُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ الْمَعْنَى قَالَا حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عَلْقَمَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ قَالَ مُحَمَّدٌ وَالْوَاصِلَاتِ و قَالَ عُثْمَانُ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ ثُمَّ اتَّفَقَا وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Isa dan Utsman bin Abu Syaibah secara makna, keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Jarir dari Manshur dari Ibrahim dari Alqamah dari Abdullah ia berkata, "Allah melaknat wanita yang mentato dan wanita yang minta untuk ditato." Muhammad menyebutkan, "dan wanita yang meyambung rambut." Utsman menyebutkan, "dan wanita yang mencukur bulu alis." Dan keduanya sepakat dengan penyebutan, "dan mengikir gigi untuk kecantikan dengan merubah ciptaan Allah Azza Wa Jalla. 
[ Abu Dawud, nomor3638. Kitab Merapihkan rambut. Bab Penjelasan tentang menyambung rambut ]


5.      Analisa Histori dan Pandangan Budayawan mengenai tato
Secara historis Berkaitan dengan hadis tentang tato, hadits ini muncul karena banyaknya pengguna tato untuk mempercantik diri dan mempunyai unsur merubah ciptaan-Nya. Hal ini terbukti dari adanya riwayat dari perempuan bani Asad yang memberitahukan hal tersebut. Hadis ini muncul dari „Abdullah yang didatangi seorang perempuan dari Bani Asad yang bernama „Ummu Ya‟qub(tidak diketahui secara pasti nama perempuan tersebut). Disitu dijelaskan bahwa„Ummu Ya‟qub menanyakan perihal larangan Tato.Ummu Ya‟qub bertanya„Abdullah, kalau ia mendengar larangan tersebut darinya.Lalu „Abdullah berkata, “bagaimana aku tidak melaknat orang yang dilaknat Rasulullah dan hal itu juga dijelaskan dalam al-Qur’an’.Ummu Ya‟qub menjawab, “Sungguh aku telah membaca al-Qur’an, tapi aku tidak melihat didalamnya apa yang kamu katakana tadi”, lantas „Abdullah mengatakan “Sungguh jika kamu membacanya dengan cermat maka kamu pasti akan menemukan apa yang pernah aku baca ( wa ma atakumu al-rasulu fakhuzuhu wa ma nahakum ‘anhu fantahu, yang artinya, dan apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah, dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah). UmmuYa‟qub menyangkal; tidak, lalu „Abdullah menyahutnya;” Sesungguhnya Rasulluallah telah melarangnya (tato), Ummu Ya‟qub masih menyangkal, “Sungguh aku pernah melihat keluargamu membuat tato”, lantas „Abdullah mengelak;” Pergilah kamu kemudian cermati(keluargaku) ,lalu Ummu Ya‟qub pergi serta memperhatikan (keluarga „Abdullah), namun disana dia tidak menemukan apapun tentang penggunaan tato pada keluarga „Abdullah, kemudian „Abdullah mengatakan seandainya Ummu Ya‟qub menemukan keluargaku menggunakan tato, pasti aku tidak akan mengumpulinya(jima‟)[1]
Ada seorang budayawan Indonesia yang terkenal, yaitu Cak Nun atau Emha Ainun Najib, Pendapat Cak Nun tentang orang bertato, Cak Nun hubungkan tato dengan sahnya wudhu. Menurutnya, wudhu itu bukan urusan kebersihan jasad, tapi kebersihan hidup, rohani atau akhlak, makanya secara simbolik mata dibasuh karena sering melihat hal hal yang tidak baik, begitu juga telinga, mulut, hidung, kaki dan seterusnya, anggota tersebut dibasuh karena sering melakukan hal yang tidak baik. Kemudian beliau menganalogikan dengan kentut, seseorang yang batal wudhunya karena kentut, maka yang harus dibasuh itu bukan pantatnya, jadi, menurut beliau tidak masalah seseorang yang bertato itu berwudhu, karena wudhu itu urusan kebersihan rohani bukan jasmani, justru dikhawatirkannya jika ada seorang yang bertato yang berwudhu lalu dianggap tidak sah wudhunya, maka akan dikhawatirkan orang tersebut malah tidak mau wudhu dan imbasnya tidak mau sholat[2].


III.             Penutup
Kesimpulan
Jadi, hadits hadits diatasnadalah sebagai reaksi dari aksi masyarakat pada saat ituyang sudah banyak menggunakan tato. Menurut budaya pada saat itu, orang orang menggunakan tato dengan cara cara yang tidak bagus, yaitu mentato dengan gambar gambar yang menyektukan Allah, atau gambar makhluk hidup atau sebagai untuk mempercantik diri dan mempunyai unsur merubah ciptaanNya. Disini terdapat hal yang ingin dihindarkan, kita juga tahu, bahwa orang orang pada saat itu pun baru masuk islam, jadi adanya kekhawatiran tentang perubahan aqidah itu muncul, makanya Nabi bereaksi dengan bersabda seperti pada hadits hadits diatas.


















DAFTAR PUSTAKA
Shohih Muslim, Hadits nomor 3966. Kitab Pakaian dan Perhiasan. Bab Larangan menyambung rambut dan minta disambung, mentato dan minta ditato.
Musnad Ahmad, Hadits nomor 601 dan 3759. Kitab Musnad Sepuluh Sahabat Yang Dijamin Masuk Surga. Bab Musnad Ali bin Abi Thalib dan Musnad Abdullah bin Mas’ud.
Shohih Bukhari, Hadits nomor 5478 dan 5492. Kitab Pakaian. Bab Merenggangkan Gigi dan Bab Minta ditato.
Sunan Abi Dawud, Hadits nomor 3639. Kitab Merapihkan Rambut. Bab Penjelasan tentang menyambung rambut.
Sunan Tirmidzi, Hadits nomor 2706. Kitab Adab. Bab Menyambung rambut dan minta disambung. Mentato dan minta ditato.
Terjemahan Syarah Fathul Bariy




[1] Terjemahan  Syarah Shohih Bukhari nomor hadits 4507.

Makalah Tato :Kajian Hadits Sains

I.                    PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Sesungguhnya Allah menyukai keindahan, baik keindahan jasmani maupun rohani. Se...